MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2023

Mengaju pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 20 (Dua Puluh) Keluarga Penerima Manfaat dari Dana Desa. Pemerintahan Desa Selopampang telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2023.

Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2023, Pemdes Selopampang Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung,  melakukan Validasi dan Penetapan Penerima BLT DD Tahun anggaran 2023 Kamis (09/02).

Dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh Ketua BPD Selopampang unsur Undangan dari Instansi kecamatan Selopampang yang dihadiri Pendamping Lokal Desa Kecamatan, TP PKK Desa, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Desa Selopampang Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung.

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Selopampang Yang Diwakili Oleh Sekretaris Desa, Bakhtiar Dwi Yunika menyampaikan bahwa BLT DANA DESA muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang menentukan BLT DD sebanyak 20 (Dua Puluh) Keluarga Penerima Manfaat untuk tahun anggaran 2023.

Lebih lajut Sekretaris Desa, Bakhtiar Dwi Yunika memberikan Materi/sosialisasi dan penjabaran dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (No. 201/PMK.07/2022). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kehilangan mata pencaharian
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  3. Tidak menerima bantuan PKH.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 menetapkan hal – hal sebagai berikut :

  1. Kouta KPM BLT Dana Desa untuk Desa Selopampang Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran 2023 berjumlah 24 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-  setiap bulannya selam 12 bulan.
  2. Pemdes Selopampang membentuk Tim Verfikasi KPM dari unsur LPM, TP PKK Desa, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan sebagaimana Surat Perintah.
  3. Tim melakukan mendataan verifikasi berdasarkan form pendataan yang memuat kreteria – kreteria sebagaimana termuat dalam PMK No. 201/PMK.07/2022

Verifikasi dilakukan oleh Tim dengan garis koordinasi Pemdes dan BPD perwakilan


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat